Selasa, 06 Januari 2009

LANDASAN UNDANG-UNDANG PENDIDIKANTERBUKA DAN JARAK JAUH

Latar belakang pengajuan usulan persetujuan ini adalah berdasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia, yang menegaskan bahwa “pemerintah dalam perannya sebagai katalis dalam memfasilitasi komunikasi dan membangun konsensus antara pihak-pihak yang berkepentingan, menyadari pentingnya potensi pendayagunaan teknologi telematika untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pendidikan”. Ditambahkan pula di dalam Inpres tersebut bahwa “pemerintah bersama-sama dengan pihak-pihak terkait akan melaksanakan dan mendorong partisipasi sektor swasta dalam mengembangkan program-program belajar jarak jauh”.

Adapun landasan hukum yang menjadi pijakan adalah Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pada Pasal 31 yang berbunyi, “(1) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, (2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler, (3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan”.

Dengan mengacu pada UU di atas, maka tentunya menjamin mutu lulusan yang dihasilkan melalui proses belajar-mengajar jarak jauh sesuai dengan standar nasional pendidikan adalah suatu keharusan yang mutlak adanya. Untuk itulah maka dalam penyusunan usulan persetujuan penyelenggaraan program pendidikan tinggi jarak jauh ini, kami mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 57 ayat 1 yang menegaskan bahwa, “pendidikan tinggi yang diselenggarakan dengan cara jarak jauh dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan dan setelah mendapat persetujuan Menteri”.

Dalam rangka memenuhi persyaratanyang telah diatur dalam PP di atas, maka kami berpedoman pada Keputusan Menteri (Kepmen) Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 107/U/2001 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh. Sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pada Kepmen tersebut, maka kami membagi persyaratan yang diminta menjadi 5 (lima) bagian inti, yaitu :

1. Kompetensi Pengampu dan Manajemen Akademis
2. Kurikulum dan Kompetensi Lulusan
3. Sumber Daya
4. Media Belajar
5. Keberlanjutan Program….

Tidak ada komentar: